Bobol Rumah di Jati Agung, Pengangguran Ditangkap Warga dan Polisi Amankan Barang Bukti



LAMPUNG SELATAN — Wartagloballampung.id 
Jajaran Polsek Jati Agung mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan Putri 99 Blok A8, Desa Marga Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.

Pelaku diketahui bernama RFM (29), warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Saat ini, polisi masih memburu seorang rekan pelaku berinisial MSE alias Syarif yang berhasil melarikan diri.

Kapolsek Jati Agung IPDA Muhammad Yani, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait seorang terduga pelaku pencurian yang telah diamankan warga pada Sabtu (13/6/2026) malam.
"Pelaku berinisial RFM diamankan warga sesaat setelah diduga melakukan pencurian di rumah korban. Saat anggota tiba di lokasi, pelaku berikut barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Muhammad Yani.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Korban, Harry Irawan, memergoki seseorang berlari keluar dari arah dapur rumahnya saat baru pulang ke kediamannya. Korban sempat melakukan pengejaran, namun kehilangan jejak pelaku.

Ketika kembali ke rumah, korban mendapati kondisi rumah telah diacak-acak. Sejumlah barang berupa mesin gerinda, alat bor, dan CPU komputer diketahui hilang. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan warga.

Tak lama berselang, warga yang berada di area persawahan sekitar lokasi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku bersama satu unit CPU komputer milik korban.

Menerima informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Jati Agung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan awal. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama rekannya yang berhasil melarikan diri.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil sejumlah barang berharga. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan satu pelaku lainnya," ujar Muhammad Yani.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit CPU komputer merek Powerlogic warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Astrea Grand yang digunakan pelaku.

Pelaku yang sempat diamankan warga mengalami luka dan terlebih dahulu mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Polsek Jati Agung.
"Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah lain," kata Muhammad Yani.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam mencegah maupun mengungkap tindak kejahatan," pungkasnya.

( Rifa'i.Pn )

Popular posts from this blog

Tangis Pecah di Kejari Kalianda, Ratusan Warga Dapil VI Antar Supriyati dengan Air Mata dan Doa

BREAKING! Segini Skema Gaji PPPK Paruh Waktu di Lampung Selatan

Polres Lampung Selatan Buka Layanan SKCK Di Polres, Polsek Natar, Tanjung Bintang, Kalianda pada sabtu dan minggu, Fasilitasi Peserta P3K.