7 Perusuh diamankan Polda Lampung 1 ditetapkan Tersangka Kasus Bom Molotov Saat Demo


Lampung – Wartagloballampung.id
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengamankan 7 perusuh saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Lampung. Senin (8/9/2025).

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan bahwa 1 orang telah ditetapkan sebagai tersangka FJ (23) atas kasus percobaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum dengan bom molotov , dan 6 orang lainnya merupakan anak bermasalah dengan hukum (ABH).

“FJ terbukti merakit bom molotov dan mengajak sejumlah anak di bawah umur untuk ikut dalam aksi demo dengan membawa bahan peledak tersebut,” jelas Indra.

Atas perbuatannya, FJ dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHPidana, Pasal 187 Bis KUHPidana, dan Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Terhadap 6 ABH dilakukan tindakan Diversi yakni dikembalikan kepada keluarga untuk dilakukan pembinaan oleh orang tua.

Rifa'i.Pn

Popular posts from this blog

Tangis Pecah di Kejari Kalianda, Ratusan Warga Dapil VI Antar Supriyati dengan Air Mata dan Doa

BREAKING! Segini Skema Gaji PPPK Paruh Waktu di Lampung Selatan

Polres Lampung Selatan Buka Layanan SKCK Di Polres, Polsek Natar, Tanjung Bintang, Kalianda pada sabtu dan minggu, Fasilitasi Peserta P3K.