Sidang Putusan Perkara Ijazah Palsu Anggota Dewan LamSel Suprihati dan Akhmad Syahrudin diVonis Penjara





Kalianda LamSel ,-Wartagloballampung.id
 Perjalanan panjang Lembaga Bantuan Hukum Al-Bantani, yang dikomandoi Jainuri M Nasir SH, MH, akhirnya meraih kesuksesan. Ini diketahui setelah pada sidang kasus  putusan ijazah palsu di PN Kalianda, pukul 10.00 WIB, Rabu (7/8). 

Dalam putusannya,  majelis hakim setempat memvonis bersalah  anggota DPRD Lamsel Suprihati dari fraksi PDIP karena terbukti menggunakan ijazah palsu dalam  pencalonannya sebagai anggota dewan Lamsel di Pemilu tahun lalu.  

Dalam putusan Majelis Hakim memvonis Suprihati  selama satu tahun penjara denda 100 juta rupiah dan ditambah subsider empat bulan. Sedangkan kliennya Al-Bantani yakni Ahmad Syahrudin divonis satu tahun penjara, denda 100 juta, dan subsider dua bulan. 

Atas putusan majelis hakim itu, kuasa hukum Suprihati menyatakan akan melakukan banding. Sedangkan kuasa hukum  Ahmad Syahrudin menyatakan akan pikir pikir dahulu selama satu Minggu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
 (Rifa'i )

Popular posts from this blog

Tangis Pecah di Kejari Kalianda, Ratusan Warga Dapil VI Antar Supriyati dengan Air Mata dan Doa

BREAKING! Segini Skema Gaji PPPK Paruh Waktu di Lampung Selatan

Polres Lampung Selatan Buka Layanan SKCK Di Polres, Polsek Natar, Tanjung Bintang, Kalianda pada sabtu dan minggu, Fasilitasi Peserta P3K.